Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum kehutanan yang menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga mengendalikan kegiatan ilegal tersebut.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. "Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," katanya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Proses penyidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Modus Operandi dan Kerusakan Lingkungan
PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan ini mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter. Kerusakan tersebut telah mengganggu fungsi hutan lindung yang seharusnya dilestarikan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. "Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Dwi Januanto Nugroho menambahkan, "Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan."
Dampak dan Harapan
Kasus ini menjadi sorotan karena menandai komitmen Kemenhut dalam menjerat korporasi yang terlibat perusakan hutan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga gencar mengejar denda penertiban hutan senilai Rp 40,3 triliun setelah memulihkan kerugian Rp 379 triliun. Penegakan hukum terhadap PT GTP diharapkan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Hari Novianto menekankan bahwa penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.



