Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Tiga Pencuri Batik Tulis Rp 1,3 Miliar di JCC Senayan
Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Ketiga pelaku, yaitu Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Laporan dan Investigasi Awal
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindak pidana pencurian kepada Polsek Tanah Abang pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 1,376 miliar.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menelusuri rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Investigasi ini menjadi kunci dalam mengungkap modus operandi dan pergerakan para tersangka.
Proses Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda. Penangkapan dimulai dengan mendatangi rumah Ledy di Kota Bekasi, di mana barang hasil curian berhasil ditemukan.
AKP Ikhsan Rangga menjelaskan, "Pelaku Ledy tidak berada di tempat saat kedatangan kami, namun suaminya memberikan petunjuk mengenai keberadaannya. Berdasarkan informasi tersebut, Ledy berhasil diamankan."
Selanjutnya, Ledy memberikan informasi bahwa dua pelaku lainnya berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi, yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Tidak lama kemudian, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus berhasil diamankan beserta barang bukti berupa baju batik dan bahan batik hasil curian.
Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, serta pentingnya teknologi seperti CCTV dalam mengungkap tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna mencegah tindak pidana serupa di masa depan.