Tiga unit kapal yang sedang bersandar di Dermaga Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ludes terbakar pada Minggu (19/7/2026) siang. Peristiwa ini langsung ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang masih mendalami penyebab pasti kebakaran.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ery Suroto menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana di balik kebakaran ini. "Kami masih dalam penyelidikan," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/7/2026), seperti dilansir Antara.
AKP Ery Suroto mengakui bahwa tim Reskrim belum bisa memasuki kapal karena kondisi badan kapal yang masih panas akibat kobaran api. Jika suhu sudah mulai dingin, petugas akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ketiga kapal tersebut. Sementara itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. "Untuk sementara kami belum bisa olah TKP karena masih panas pasca kebakaran," kata dia.
Dugaan Korsleting Listrik
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik saat proses perbaikan kapal. Kepala Seksi Operasi Gulkarmat Gatot Sulaeman menjelaskan, "Informasi dari saksi kebakaran dipicu korsleting listrik saat perbaikan kapal."
Menurut keterangan saksi, mereka melihat kepulan asap berasal dari kapal yang sedang menjalani perbaikan atau docking di lokasi tersebut. Saksi kemudian berusaha meminta bantuan warga sekitar, namun api semakin membesar sehingga mereka menghubungi pemadam kebakaran. Petugas Gulkarmat pun berjibaku memadamkan api yang membakar tiga unit kapal di Jalan Dermaga 1 Muara Angke, Jakarta Utara.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kebakaran ini menghanguskan tiga kapal yang sedang dalam perbaikan. Belum ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menunggu kondisi kapal mendingin untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah ada unsur kelalaian atau pidana lainnya.



