Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengkritik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyeret Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyayangkan tudingan Hotman dan menegaskan bahwa Presiden yang juga Ketua Umum Partainya tidak pernah mengintervensi proses hukum.
Pernyataan Resmi Gerindra
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR itu menyebutkan bahwa selama ini Prabowo tidak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk bagi kader partai. Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya.
Komitmen Anti-Korupsi Prabowo
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata dia.
Gerindra menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Tuduhan Hotman dinilai tidak berdasar dan justru merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Hotman Sebut Febrie Korban Kriminalisasi
Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Menurut Hotman, sebagai Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," kata dia.
Respons Komisi III DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga angkat bicara terkait kasus ini. Mereka menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan penangkapan jaksa harus seizin presiden. Hal ini menepis anggapan bahwa proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk intervensi dari pihak tertentu.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Partai Gerindra berharap proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.



