Polisi membongkar peredaran uang palsu di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku beserta barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah. Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pakuhaji melakukan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan Pelaku di Jalan Raya Pakuhaji
Polisi menangkap tersangka berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp150 ribu. "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan," ujar Prapto dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Penggeledahan Tempat Produksi di Serpong Utara
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian menggeledah lokasi yang dijadikan sebagai tempat produksi uang palsu tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.
Total Barang Bukti Mencapai Rp68,57 Juta
"Untuk uang palsu yang disita totalnya senilai Rp68.570.000," ucap Prapto. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan 'God Hand' yang berasal dari Bandung. Setelah mendapatkan bahan dasar tersebut, pelaku memproduksi uang palsu mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Pengembangan Jaringan dan Jerat Hukum
Selain memburu pemasok bahan baku uang palsu, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Pelaku sendiri mengaku menjalankan praktik jual beli uang palsu tersebut sejak 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Imbauan Kapolres: Terapkan Prinsip 3D
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. "Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujar Jauhari.



