Peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Jalan Taman Surya III, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada 9 Juni 2026. Uang tunai senilai Rp 1,2 miliar yang berada di dalam mobil raib dibawa kabur pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, kejadian bermula saat korban baru saja mengambil uang di bank dan kembali ke kantornya. Namun, dalam perjalanan, ban mobil korban tiba-tiba bocor. "Pelapor mengganti ban di bengkel yang berada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Ressa pada Rabu (29/7/2026).
Saat korban hendak kembali ke mobilnya setelah mengganti ban, ia mendapati kaca mobil bagian tengah sebelah kanan telah pecah. Sebuah tas berisi uang tunai Rp 1,2 miliar yang ditinggalkan di dalam mobil telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap seorang pelaku pada 17 Juni 2026. "Tim mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Pendi.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima kardus ponsel, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, satu buah tas, rekaman CCTV, satu unit ponsel, satu buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 200 juta. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan area parkir perumahan yang menjadi lokasi kejadian serta warga yang menyaksikan olah TKP oleh polisi.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat melakukan perbaikan di bengkel.



