Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap. Sanksi ini diberikan karena Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan menggunakan helikopter saat kunjungan kerja ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Kronologi Pelanggaran Etik
Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Parsadaan Harahap terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Pelanggaran berawal ketika Parsadaan menerima tawaran dari KPU Jawa Barat untuk menggunakan helikopter menuju Kecamatan Cidaun. Moda transportasi tersebut digunakan untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Alasan yang dikemukakan adalah jadwal kedinasan yang padat, termasuk rencana menghadiri kegiatan di Bengkulu pada hari yang sama.
Alasan DKPP Menolak Dalih Parsadaan
Majelis DKPP menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance. Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa penggunaan helikopter tidak dapat dibenarkan. "Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa," ujarnya.
Menurut Raka Sandi, pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, termasuk menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan. Penggunaan helikopter hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, keterisolasian daerah, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.
Parsadaan sempat berdalih bahwa dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP, sehingga ia merasa tidak ada persoalan etik. Namun, dalih ini ditolak tegas oleh majelis. "Pertanggungjawaban etik melekat secara personal. Tanggung jawab tidak dapat dialihkan karena keberadaan pejabat lain. Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut," tegas Raka Sandi.
Sanksi untuk Anggota KPU Jawa Barat
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i. Abdullah dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, dan melanggar asas kepantasan. Ia tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, atau merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut sikap Abdullah seperti "lempar batu sembunyi tangan". "Mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Seharusnya ia memberi contoh kepada jajaran di bawahnya," kata Ratna.
Rehabilitasi Nama Baik Sekjen KPU
Berbeda dengan dua teradu lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI. Bernard dinilai tidak terbukti melanggar KEPP dalam kasus ini. DKPP menyatakan bahwa Bernard tidak terlibat dalam pengambilan keputusan penggunaan helikopter dan tidak memiliki kewenangan langsung terkait operasional perjalanan dinas tersebut.
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu. Sanksi peringatan keras diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan menjunjung tinggi prinsip kepatutan serta akuntabilitas.



