Emak-emak di Makassar Bakar Toko Emas untuk Curi Perhiasan Rp 2 Miliar Akibat Utang
Emak-emak Bakar Toko Emas di Makassar untuk Curi Rp 2 Miliar

Emak-emak di Makassar Bakar Toko Emas untuk Curi Perhiasan Rp 2 Miliar Akibat Terlilit Utang

Seorang ibu rumah tangga berinisial SU (41) melakukan aksi pencurian yang sangat nekat di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku membakar sebuah toko emas untuk memuluskan niatnya mencuri perhiasan senilai hampir Rp 2 miliar. Motif di balik tindakan kriminal ini adalah tekanan utang yang menghimpit kehidupan pelaku.

Modus Operandi yang Terencana

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan persiapan matang. SU membawa botol berisi bensin dan tisu dari rumahnya di Bantaeng dengan tujuan spesifik melakukan pencurian di toko emas tersebut. Arya menegaskan bahwa ini bukan insiden pelemparan spontan, melainkan aksi yang direncanakan sejak awal.

"Ibu-ibu ini sudah berusia dan beliau ini mengaku terhimpit utang jadi melakukan pencurian," kata Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/2/2026). Pernyataan ini mengungkap alasan ekonomi yang mendorong pelaku mengambil langkah ekstrem.

Kronologi Aksi Pencurian dan Pembakaran

Setibanya di toko emas, SU sempat berpura-pura sebagai pembeli yang berminat membeli emas. Namun, niat sebenarnya adalah melakukan pembakaran dari dalam toko untuk menciptakan kepanikan. Pelaku memanfaatkan situasi kacau tersebut untuk membawa kabur berbagai perhiasan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan keragaman gram perhiasan yang dicuri. Pihak toko telah melaporkan kerugian material yang signifikan dari insiden ini. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dampak dan Respons Hukum

Aksi kriminal ini menimbulkan kerusakan fisik pada toko emas selain kerugian material yang besar. Polisi menekankan bahwa pelaku bertindak sendiri tanpa bantuan orang lain. Kasus ini menyoroti bagaimana tekanan finansial seperti utang dapat mendorong individu melakukan tindakan melawan hukum dengan konsekuensi serius.

Proses hukum sedang berjalan terhadap SU, dengan tuntutan yang sesuai dengan beratnya pelanggaran. Masyarakat diingatkan untuk mencari solusi legal ketika menghadapi masalah keuangan daripada mengambil jalan pintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain.