Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim
Dude Harlino Kembalikan Rp5,25 Miliar ke Bareskrim

Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/7) untuk mengembalikan dana honor sebesar Rp5,25 miliar yang diterimanya dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Inisiatif Pengembalian Dana

Pengacara Dude, Haris Azhar, menjelaskan bahwa dana honor tersebut merupakan upah yang diterima kliennya selama menjadi brand ambassador DSI. Menurut Haris, pengembalian dana ini berasal dari inisiatif Dude sendiri, bukan karena paksaan hukum.

"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 Miliar," ujarnya kepada wartawan. Haris menegaskan bahwa Dude merasa prihatin dengan nasib para korban dan ingin membantu meringankan upaya penyidik dalam memulihkan aset.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bentuk Pertanggungjawaban Moral

Haris menambahkan bahwa secara legal Dude tidak memiliki masalah, namun ia mengambil peran lebih sebagai saksi. "Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," tuturnya.

Dude Harlino sendiri mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut dengan kuasa hukumnya. Meski sempat mendapat sorotan terkait kasus ini, ia tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada. "Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang harus saya jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.

Penyitaan oleh Bareskrim

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya pengembalian uang miliaran rupiah dari Dude. Ia menyebut uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya. "Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," imbuhnya.

Kasus PT DSI dan Korban

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI AS. Selain dugaan penipuan, Bareskrim juga menemukan dugaan penggelapan dan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Total korban dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI mencapai 15 ribu orang, dengan akumulasi kerugian sebesar Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga