Seorang pria berinisial IW harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik orang lain di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku menggunakan modus Cash on Delivery (COD) dengan berpura-pura hendak membeli motor secara langsung.
Aksi Bermula dari Aplikasi Jual Beli
Kapolsek Bogor Selatan Kompol Ihin Solihin mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 siang. Pelaku awalnya membuka aplikasi jual beli untuk mencari sepeda motor incarannya.
"Kemudian menemukan di OLX yang akan menjual sepeda motor Honda PCX tahun 2021 seharga Rp 22 juta di daerah Perumahan BNR Cluster Cendana," kata Kompol Ihin kepada wartawan pada Selasa, 28 Juli 2026. Pelaku lalu menghubungi penjual motor tersebut untuk menyatakan minat beli.
Setelah sepakat, penjual memberikan alamat rumahnya sebagai lokasi transaksi. Pelaku kemudian menyewa ojek online untuk menuju ke tempat penjual.
Modus Test Drive
Sesampainya di lokasi, pelaku dan korban saling memperkenalkan diri. Pada suatu kesempatan, pelaku menyatakan ingin mencoba motor tersebut atau test drive terlebih dahulu sebelum membayar.
"Selanjutnya diberikan kunci sepeda motornya. Setelah itu pura-pura mencoba sepeda motor dan kemudian pergi meninggalkan korban dan tidak kembali lagi," beber Kompol Ihin. Pelaku langsung membawa kabur motor Honda PCX tersebut menuju arah Sukabumi.
Korban yang ditinggalkan sempat kebingungan dan akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Upaya Kedua Gagal
Keesokan harinya, yaitu Kamis, 23 Juli 2026, pelaku kembali mencoba melancarkan aksi serupa di daerah Ciomas, Kabupaten Bogor. Namun, percobaan keduanya tidak berhasil karena warga sekitar curiga dan mengamankannya.
"Pada hari Kamis mencoba melakukan perbuatan penipuan kembali di daerah Ciomas. Namun tidak berhasil dan diamankan oleh warga, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian," pungkas Kompol Ihin.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa pelaku untuk mengetahui apakah ada jaringan atau aksi lain yang telah dilakukan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Polisi
Kapolsek Bogor Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara langsung, terutama jika melibatkan barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor. Pastikan untuk melakukan transaksi di tempat yang aman dan tidak memberikan kunci kendaraan sebelum pembayaran lunas.
"Modus seperti ini sering terjadi. Kami sarankan agar penjual menemani pembeli saat test drive atau meminta identitas sebagai jaminan," tambah Kompol Ihin. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi daring.



