GJ (25), terduga pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus polisi. Setelah hampir sepekan menjadi buronan, GJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Legok di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7).
Penangkapan di Jakbar Berakhir dengan Pengamanan Barang Bukti
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berlangsung setelah polisi mengantongi identitas serta lokasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Dikie dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Aksi Begal yang Memakan Korban Jiwa Satu Pelaku
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban Nurjanah dan Sri Juliawati yang baru pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022 dipepet dua pria tak dikenal ketika melintas di Jalan Desa Babat.
Kedua pelaku kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan merampas sepeda motor yang dikendarai. Korban yang berteriak meminta tolong memancing perhatian warga sekitar. Massa lalu mengejar para pelaku hingga salah satunya berhasil ditangkap. Pelaku tersebut menjadi sasaran amuk massa dan meninggal dunia di lokasi, sementara GJ melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil rampasan.
Penyelidikan Polisi dan Barang Bukti yang Disita
Dikie menyatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku yang kabur.
"Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta karena kehilangan sepeda motor miliknya.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Atas kejadian ini, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Dikie menegaskan bahwa penanganan tindak pidana sebaiknya diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dikie.
Jerat Pasal Curas dengan Ancaman Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, GJ dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan ditahannya GJ, kasus pembegalan di Legok ini kini memasuki tahap proses hukum lebih lanjut di Polsek Legok.



