Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akhirnya membekuk Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang menjadi buronan dalam perkara korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut. Tersangka ditangkap di Apartemen Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026, dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Farah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026 dalam kasus dugaan penyimpangan kredit yang diajukan atas nama CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut pada 2012. Namun, saat proses penyidikan berjalan, ia melarikan diri dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapannya pada 28 Juli 2026 mengakhiri status buron yang disandangnya selama beberapa bulan.
Kronologi Penangkapan Buronan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan Farah dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar di Apartemen Cinere, Jakarta Selatan. Operasi ini melibatkan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut bersama jajaran Intelijen Kejati DKI Jakarta yang membantu pelacakan lokasi keberadaan tersangka.
"Dalam kasus ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2026).
Rizaldi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026, Farah tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Ia memilih melarikan diri sehingga penyidik kemudian memasukkan namanya ke dalam DPO. Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Mencapai Rp2,2 Miliar
Perkara ini bermula dari pengajuan kredit yang dilakukan CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut pada 2012. Penyimpangan dalam proses pencairan kredit tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penyidik dalam menyusun berkas perkara dan menjerat para pihak yang bertanggung jawab.
"Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih," papar Rizaldi.
Analis Kredit Bank Sumut Juga Jadi Tersangka
Kasus ini tidak hanya menyeret Farah sebagai pihak dari nasabah. Penyidik Kejati Sumut juga menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berbeda dengan Farah yang sempat melarikan diri, LPL telah menjalani proses hukum hingga tuntas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap LPL.
"Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," jelas Rizaldi.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Atas perbuatannya, Farah Hasmina Harahap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 subsidiair Pasal 604 KUHP.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang larangan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 18 mengatur mengenai uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terpidana. Sementara Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berkaitan dengan delik jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam konteks perkara ini.
Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Penyidik terus melengkapi alat bukti agar proses persidangan dapat berjalan lancar.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sumut, Farah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri kembali.
"Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian," papar Rizaldi.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan perbankan daerah. Farah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pentingnya Pengawasan Kredit Perbankan
Kasus korupsi dalam pencairan kredit Bank Sumut menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan, terutama bank milik daerah. Proses analisis kredit yang tidak cermat dan adanya kolusi antara nasabah dengan pegawai bank dapat membuka celah penyimpangan.
Kejaksaan diharapkan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penangkapan Farah Hasmina Harahap menunjukkan bahwa kejaksaan tidak berhenti mengejar pelaku korupsi meski mereka berusaha kabur ke daerah lain. Kerja sama antarinstansi penegak hukum terbukti efektif dalam membongkar praktik kotor di sektor perbankan.



