Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Dituntut 15 Tahun
Tuntutan 15 Tahun untuk Pembunuh Sekeluarga di Jakut

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara 15 tahun atas perbuatannya yang menyebabkan kematian ibu dan dua saudara kandungnya di kediaman mereka di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip dari situs SIPP PN Jakut.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.

Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Warakas

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di sebuah rumah di Warakas, Tanjung Priok. Korban adalah ibu terdakwa, Siti Solihah; kakak perempuan terdakwa, Afiah Al Adilah Jamaluddin; serta adik laki-laki terdakwa, Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Menurut jaksa, terdakwa kerap terlibat cekcok dengan ibu kandungnya karena sering pulang larut malam. Sang ibu pernah menegur terdakwa dengan kalimat, "malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas." Sementara itu, kakaknya, Afiah, sering memarahi terdakwa karena uang hasil kerjanya dipakai untuk memodifikasi motor. Hal ini membuat terdakwa membenci Siti dan Afiah.

Terdakwa juga merasa kesal terhadap adiknya, Adnan, yang sering bermain handphone. Bahkan Adnan pernah melawan ketika diminta berhenti bermain HP. Rasa kesal yang terakumulasi kemudian mendorong terdakwa untuk merencanakan menghabisi nyawa ketiga anggota keluarganya dengan racun tikus.

Rencana dan Eksekusi Pembunuhan

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 31 Desember 2025 terdakwa mulai mempersiapkan aksinya dengan mencari informasi di internet mengenai cara membuat orang pingsan. Dari penelusuran tersebut, terdakwa memperoleh informasi bahwa uap dari kapur barus yang direbus dapat membuat orang lemas jika terhirup.

Terdakwa kemudian membeli racun tikus dan kapur barus. Pada malam Kamis, 1 Januari 2026, dia mulai meracik racun di dapur rumahnya. Terdakwa merebus air dalam panci lalu mencampurkan teh dan kapur barus ke dalamnya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan rebusan tersebut dan keluar rumah untuk menunggu di depan pintu.

Setelah asap putih hasil rebusan teh dan kapur barus berkurang, terdakwa masuk kembali ke rumah dengan mengenakan empat lapis masker. Dia mendapati korban sudah dalam keadaan pingsan. Terdakwa kemudian mencampurkan larutan teh dan kapur barus tersebut dengan racun tikus, lalu memaksa memasukkan campuran itu ke mulut para korban. Setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa pergi tidur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Upaya Menutupi Perbuatan

Pada pagi harinya, ketiga korban ditemukan tewas dengan mulut berbusa. Untuk mengelabui penyidikan, terdakwa berusaha menghilangkan kecurigaan dengan membakar empat buah kembang api dan mengarahkannya ke punggung, kaki, serta lehernya sendiri. Luka bakar tersebut diharapkan dapat membuat terdakwa terlihat seperti korban selamat dari serangan yang sama.

"Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan terdakwa meracuni korban saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah terdakwa juga sebagai korban," ujar jaksa.

Mayat Ditemukan Kakak Lainnya

Mayat ketiga korban akhirnya ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Muammar yang datang ke rumah tersebut langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Abdullah Syauqi sebagai pelaku.

Sidang kasus ini merupakan babak baru dalam penegakan hukum atas kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. Tuntutan jaksa akan diuji dalam persidangan selanjutnya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.