Jasad seorang wanita berinisial M ditemukan di dalam sebuah indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Penemuan ini bermula dari tetesan darah yang menembus langit-langit kamar kos lantai satu. Penghuni kos di lantai bawah curiga setelah melihat darah menetes dari atas, kemudian melaporkannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Laporan tersebut diteruskan ke Polri melalui call center 110. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kuat korban merupakan korban pembunuhan.
Kronologi Penemuan Jasad di Indekos Jakbar
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menjelaskan, tetesan darah itu pertama kali dilihat oleh tetangga korban yang menghuni lantai satu. Mereka lalu melapor ke RT dan RW sebelum akhirnya menghubungi polisi.
"Jadi pada saat di laporan 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Reza saat dihubungi, Kamis (30/7).
Setelah mendapat laporan, warga bersama pengurus RT/RW naik ke lantai dua untuk memeriksa kamar kos yang diduga menjadi sumber tetesan darah. Di sana mereka menemukan pintu dalam keadaan terkunci. Setelah pintu dibuka, tampak seorang perempuan sudah tergeletak tidak bernyawa. Polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP lebih lanjut.
"Setelah itu bersama-sama mereka, warga yang tinggal di sini dengan RT/RW mengecek kosan di lantai dua. Ada pintu yang terkunci dan dibuka, lalu ditemukan seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia," ujarnya.
Korban Meninggal Setelah Kepala Dipukul Palu
Penyidikan polisi mengungkap bahwa kematian M bukan disebabkan oleh faktor alam. Korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan, benda yang digunakan pelaku adalah sebuah palu.
Peristiwa berdarah itu diduga terjadi saat M mendatangi kamar kos tersangka E yang merupakan pacarnya sendiri. Keduanya terlibat cekcok di dalam kamar. Pertengkaran itu kemudian meningkat menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian M di lokasi kejadian.
"Pelaku memukul korban menggunakan sebuah palu sampai meninggal dunia," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Pelaku Ditangkap di Cilandak Kurang dari 6 Jam
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendapat laporan penemuan mayat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka E berhasil ditangkap. Penangkapan terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada pukul 23.30 WIB.
"E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Resa.
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Pelaku mencoba melarikan diri atau melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka menggunakan timah panas. Setelah berhasil dilumpuhkan, E langsung digelandang ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Resa.
Polisi Pastikan Perkara Diproses Tuntas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini akan dijalankan secara profesional. Pihaknya berjanji menuntaskan penyidikan dengan mengedepankan fakta dan alat bukti yang sah.
"Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7).
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai latar belakang perselisihan antara korban dan pelaku. Yang jelas, kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan.



