Terapis Spa Superior di Surabaya, Nur Hasannah Presetya, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang dicuri dari pelanggannya, Tonny Soegiono. Namun, ia mengajukan permohonan untuk membayar secara mencicil.
Korban Tolak Tawaran Cicil
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan bahwa Tonny menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Ia bersikeras agar uang dikembalikan secara tunai. "Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil. Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," ujar Hasanudin kepada detikJatim pada Jumat (29/5/2026).
Pengembalian Sebagian Uang
Nur telah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Tonny. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total Rp 1,2 miliar yang digelapkan. Uang curian itu digunakan Nur untuk berfoya-foya, membeli emas, dan menginap di hotel mewah. "Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," jelas Hasanudin.
Alasan Ingin Mencicil
Menurut Hasanudin, alasan Nur ingin mengembalikan uang secara mencicil karena saat ini ia tidak memiliki uang lagi. "Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," katanya. Sidang kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.



