Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi Rp 12,4 Miliar: Suap dan Proyek
Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi Rp 12,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Zai Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap dan pengaturan proyek senilai miliaran rupiah. Total dugaan penerimaan Zaini mencapai Rp 12,4 miliar, yang berasal dari sejumlah pengusaha dan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7), mengumumkan bahwa selain Zaini, dua tersangka lainnya adalah Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik.

Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus: Perintah Bupati dan Praktik Pinjam Bendera

KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek. "SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas Achmad Taufik.

Syarat lelang proyek kemudian diatur agar Sudirman menang. Hasilnya, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui lelang dan penunjukan langsung. Berikut daftar proyek yang diperoleh:

Proyek Melalui Proses Tender

  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar
  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp 4,3 miliar
  • Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar
  • Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar

Proyek Melalui Penunjukan Langsung

  • Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar
  • Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar
  • Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (PDAM) 2025 senilai Rp 1,8 miliar

Sudirman diduga memberikan fee 3 persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya, dan memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total Rp 31,1 miliar.

Aliran Dana ke Bupati: Rp 10,8 Miliar dari Proyek

Dari total penerimaan Sudirman sebesar Rp 41,7 miliar melalui CV DKK, sebagian dialirkan kepada Lalu Ahmad. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ungkap Achmad Taufik.

Suap dari Alvonsus: Alphard, Sepatu Hermes, hingga Sapi Kurban

Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani, yang mengalir melalui Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar. "Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," ujar Achmad Taufik.

Rincian suap dari Alvonsus meliputi:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
  • Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi (PP)
  • Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta
  • Satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta

Total keseluruhan dugaan penerimaan Lalu Ahmad mencapai Rp 12,4 miliar, yang terdiri dari uang, barang, dan fasilitas. KPK terus mengembangkan kasus ini dan akan memanggil sejumlah pejabat Dinas Lombok Barat untuk dimintai keterangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga