Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia agar tidak mengabaikan persoalan lingkungan. Ia menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum serius, termasuk pidana dan ganti rugi lingkungan, bagi pemda yang lalai.
Konsekuensi Hukum bagi Pemda yang Abai
Dalam acara Prime News CNN Indonesia TV, Selasa (21/7) malam, Jumhur menyatakan bahwa undang-undang secara jelas menempatkan wali kota dan bupati sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan sampah dan lingkungan di wilayahnya. "Bahkan bisa pidana, pidana. Ada juga ganti rugi lingkungan. Bahkan Pemkot, Pemkab yang abai terhadap urusan sampah misalnya. Yang memang perintah dari Undang-Undang itu adalah Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab terhadap itu," ujar Jumhur.
Ia menegaskan tidak segan memberikan sanksi bagi pemda yang dinilai abai. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk mengeluarkan instruksi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah. Jika instruksi tersebut diabaikan, maka sanksi akan dijatuhkan.
Hampir 90 Persen Pemda Pernah Disanksi
Jumhur mengungkapkan bahwa hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten pernah mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Nah, itu ternyata misalnya abai gitu, itu beberapa ada hampir, hampir 90 persen Pemerintah Kota dan Kabupaten kita beri sanksi. Sanksi di situ adalah begini, Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya," jelasnya.
Sanksi tersebut berupa pemberian tenggat waktu bagi pemda untuk melakukan perbaikan atau tindakan tertentu. Jika dalam waktu yang ditentukan pemda tidak mematuhi instruksi, maka sanksi dapat ditingkatkan menjadi pemberatan.
Pemberatan Sanksi hingga Tersangka
Jumhur memperingatkan bahwa pemberatan sanksi dapat berujung pada penetapan tersangka. "Dan pemberatan bisa jadi tersangka, kira-kira gitu," ujar dia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani masalah lingkungan di tingkat daerah.
Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan sampah. Sebelumnya, Menteri Jumhur juga mengungkapkan bahwa denda lingkungan terhadap perusahaan nakal mencapai Rp1,6 triliun.
Dasar Hukum dan Kewenangan Kementerian
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan instruksi dan sanksi kepada pemda. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan tersebut. Jumhur menekankan bahwa pemda harus tunduk pada instruksi yang dikeluarkan, dan jika tidak, akan ada konsekuensi hukum.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemda untuk lebih serius dalam menangani masalah lingkungan, seperti pengelolaan sampah, pencemaran, dan kerusakan lingkungan lainnya. Dengan ancaman sanksi pidana dan ganti rugi, diharapkan pemda tidak lagi mengabaikan persoalan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.



