Pria di Tangerang Disekap 17 Jam karena Utang, Tangan-Kaki Diikat
Pria Tangerang Disekap 17 Jam Akibat Utang

Seorang pria bernama Iwan Kurniawan menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban diduga disekap terkait persoalan utang piutang.

Saat ditemukan dan dibebaskan polisi, Iwan dalam kondisi lemas dengan tangan, kaki, hingga kepala terikat tali plastik. Kasus ini ditangani oleh Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin mengatakan kejadian bermula saat Iwan dan istri tengah berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Saat itu, korban diduga dibawa paksa oleh dua pria menggunakan sepeda motor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keluarga baru mengetahui korban disandera setelah menerima pesan singkat berisi foto dan video yang menunjukkan korban dalam kondisi terikat. "Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya," kata Robiin, Sabtu (6/6).

Penggerebekan oleh Polisi

Berbekal bukti tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cemara, Cibodasari, pada Senin (1/6). Polisi berhasil membebaskan korban dan mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku berinisial F dan W yang merupakan ayah dan anak.

Ancaman dan Tuntutan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami intimidasi selama penyekapan berlangsung. Dua terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar segera melunasi utangnya yang disebut mencapai Rp30 juta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga