Pria di Tangerang Edarkan Obat Keras, 6.430 Butir Pil Disita Polisi
Pria di Tangerang Edarkan Obat Keras, 6.430 Pil Disita

Seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, ditangkap polisi di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, karena diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," ujarnya pada Senin, 11 Mei 2026.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. "Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan," kata Prapto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu. Total pil yang disita mencapai 6.430 butir.

"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Prapto.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Imbauan Polisi

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga