Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Piche dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT, dinyatakan gugur.
Sidang Praperadilan Digelar di PN Atambua
Sidang praperadilan tersebut berlangsung di PN Atambua pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Pengacara Piche, Fransisco Bessi, mengonfirmasi bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. "Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Piche tidak sah karena mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya. "Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.
Piche Kota Sebelumnya Dibebaskan dari Tahanan
Sebelum putusan praperadilan ini, Piche Kota telah dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026. Hal itu terjadi karena berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tidak kunjung lengkap. Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat menyatakan, "Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya." Pernyataan itu disampaikan kepada detikBali pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam kasus ini, Piche bersama dua orang lainnya, yaitu Rifel Silla dan Roy Mali, diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Belu. Dengan dikabulkannya praperadilan, status tersangka Piche resmi gugur, sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum.



