Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilempar dari Tol Bogor
Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Wanita di Tol Bogor

Polresta Bogor terus mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi pembunuhan yang dilakukan oleh M Febryan (26) terhadap seorang wanita berinisial AA. Jasad korban ditemukan setelah dilempar dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) dan jatuh di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Pengakuan Awal Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati setelah mendengar korban mengatakan 'kasihan ya tidak punya orang tua'. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

"Sampai saat ini, pengakuannya masih seperti itu. Bukti-bukti dan petunjuk lain belum kami temukan. Pengakuan si tersangka sementara itu tadi, dari dendam sampai keinginan menguasai harta," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana, Kamis (28/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami masih tetap dalami, kalau ada perkembangan kami sampaikan, sambil kami terus cek saksi-saksi lainnya," sambungnya.

Kronologi Pembunuhan

Jasad wanita inisial AA sebelumnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Setelah diselidiki, polisi menangkap M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka membunuh korban di dalam mobil milik korban. "Di dalam mobil dieksekusi. Pada saat melaksanakan eksekusi terjadi di daerah Pakansari, di dekat Stadion Pakansari. Korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Senin (25/5).

Tersangka mempersiapkan dasi dan golok untuk membunuh korban. Setelah korban lemas, tersangka kemudian melempar korban dari atas jalan layang tol BORR ke Jalan Sholeh Iskandar.

Korban Dibawa Berputar-putar

Rio menyebut tersangka sempat membawa korban yang sudah dalam kondisi lemas berputar-putar menggunakan mobil. Ketika memasuki jalan layang tol BORR, pelaku kemudian melempar korban hingga jatuh ke Jalan Raya Sholis.

"Kemudian setelah dijerat dan sudah pingsan, korban dibawa muter-muter dalam keadaan tidak sadar. Ketika memasuki area Yasmin atau Sholeh Iskandar, menurut pengakuan tersangka, bahwa korban bergerak-gerak," ujar Rio.

Momen tubuh korban jatuh dari jalan layang Tol BORR terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Setelah itu, Febryan membawa kabur mobil korban.

"Kemudian terjadilah kejadian seperti di video tadi, yang (dilempar) dari jalan tol ke bawah. Itu yang merupakan tindakan sangat biadab buat kami, menurut kami itu tindakan yang sangat biadab. Kemudian (korban) jatuh ke bawah dan mobil korban dibawa menuju arah Garut," lanjutnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat 1 KUHP, Pasal 479 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga