Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pengusaha di Singkawang, Kalimantan Barat, yang ditembak oleh pembunuh bayaran. Fakta mengejutkan terungkap: dalang di balik pembunuhan tersebut adalah adik kandung korban sendiri.
Korban, Cung Su Liat alias Aliat (55), ditemukan tewas dengan luka tembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Anak korban, Cung Wui, menemukan ayahnya tergeletak dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang tembus hingga dada, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," kata Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa (4/8/2026).
Penyelidikan mengarah kepada Suchandri (37) yang diduga sebagai eksekutor. Polisi juga memeriksa seorang saksi yang mengantar pelaku mengambil senapan angin dan menuju lokasi kejadian. Selain Suchandri, aparat mengamankan dua orang lainnya, yaitu TSP alias Aphin (adik kandung korban) yang berperan sebagai inisiator, dan M yang merupakan teman Suchandri.
Pengakuan Eksekutor dan Motif Pembunuhan
Saat diperiksa, Suchandri mengakui telah menembak korban atas permintaan Aphin. "S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S," ujar Ipda Tri Satrio.
Lebih mengejutkan lagi, Suchandri mengaku menerima bayaran hingga Rp 90 juta untuk menghabisi nyawa korban. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," jelas Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Motif pembunuhan masih didalami, namun polisi menduga kuat adanya perselisihan harta atau warisan antara korban dan adiknya. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya konflik keluarga yang berujung pada tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak mudah tergiur imbalan uang untuk melakukan kejahatan.



