Seorang pemuda bernama Wawan Sudirman (33) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 29 Juli 2026. Peristiwa ini bermula dari tuduhan pencurian motor yang dialamatkan kepada Wawan.
Kronologi Menurut Pemilik Motor
Dalam rekaman suara yang diperoleh detikSulsel, pemilik motor yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, ia memarkir motornya di depan sebuah minimarket dengan kunci masih menempel. Saat berada di dalam toko, ia melihat Wawan menaiki motornya. Ia mengira Wawan hanya akan memperbaiki posisi parkir.
"(Saya bilang) 'Oh kayaknya mau na geser ini'. Kadang itu ada (mobil) kampas kalau di Indomaret toh. 'Oh kayaknya ini orang mau na geserji motorku'," ujar pemilik motor.
Tidak lama kemudian, Wawan menyalakan kunci dan mencoba mendorong motor keluar area minimarket. Pemilik motor segera keluar dan mengejar. Saat ditanya, Wawan mengaku hendak mengejar temannya karena ponselnya dicuri. Namun pemilik motor tidak percaya karena mereka tidak saling kenal.
"Baru na (dia) bilang lagi begini, 'jatuh hpku di jalan, mauka (saya mau) pergi cari'. Ku bilang, tidak masuk akal sekali kasian itu. Biar anak-anak juga bilangi pasti bohongki (kamu bohong) karena tidak masuk akal itu mau kejar teman baru pakai motorku. Saya saja tidak kenal sama kita (kamu)," paparnya.
Pengakuan dan Amuk Massa
Kejadian tersebut menarik perhatian sejumlah pekerja di sekitar lokasi. Wawan disebut mengakui dirinya mencuri dan lari ke dalam minimarket untuk menyelamatkan diri. Namun ia tidak berhasil menghindar dan menjadi sasaran amuk massa. Akibat pengeroyokan, Wawan tewas di tempat.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan Polisi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Morowali masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.



