Pelarian Berakhir, Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Ditangkap
Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Ditangkap di Cilandak

Polisi menangkap tersangka pembunuhan berinisial E, yang diduga membunuh seorang perempuan bernama M (52) di sebuah kamar indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelarian E berakhir setelah tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkusnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam.

Kronologi Penangkapan

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 23.30 WIB. "E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Resa dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).

Motif dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan berawal saat korban mendatangi kamar indekos yang ditempati tersangka. Di dalam kamar tersebut, keduanya terlibat perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan. Resa menambahkan bahwa tersangka diduga menghantam kepala korban menggunakan palu hingga meninggal dunia. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan saat penangkapan, meskipun belum dirinci secara detail.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas perkara ini. "Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," kata Budi. Polda Metro Jaya berjanji akan mengungkap seluruh aspek kasus ini, termasuk kemungkinan adanya saksi lain dan latar belakang perselisihan.

Dampak Hukum

Tersangka E kini ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus mendalami motif perselisihan dan memeriksa alat bukti yang disita. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang terjadi di lingkungan indekos yang seharusnya aman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga