Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal. Imbauan ini disampaikan menyusul implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Menurutnya, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar para pengusaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang kian pesat.
"Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Sertifikasi Halal sebagai Strategi Bisnis
Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menekankan bahwa ekosistem halal telah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. "Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," katanya. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha harus melihat sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang yang dapat membuka peluang pasar lebih luas, termasuk di negara-negara dengan mayoritas Muslim maupun non-Muslim yang mulai mengadopsi standar halal sebagai jaminan mutu.
Langkah ini sejalan dengan data yang dirilis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan dimuat dalam laporan resmi Kementerian Keuangan. Sektor Halal Value Chain (HVC) tercatat memberikan kontribusi sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025. Angka ini menunjukkan betapa besarnya peran industri halal dalam perekonomian Indonesia, sehingga pengembangan sektor ini menjadi prioritas nasional.
Persaingan Global dan Transformasi Makna Halal
Dalam konteks global, Babe Haikal mengingatkan bahwa lanskap industri halal dunia semakin kompetitif. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sehingga pelaku usaha Indonesia tidak hanya bersaing dengan produk dalam negeri, tetapi juga dengan produk dari negara-negara lain yang gencar mempromosikan produk halal. "Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," tambahnya.
Dinamika ini tidak terlepas dari transformasi makna 'halal' di tingkat global. Kini, halal tidak hanya dipandang sebagai kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga sebagai jaminan mutu yang identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, dan transparansi produk. "Halal telah bertransformasi menjadi simbol kualitas, kebersihan, transparansi dan traceability. Halal adalah quality of life yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk," pungkasnya.
Dengan demikian, BPJPH berharap para pengusaha, terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dapat segera memanfaatkan program sertifikasi halal yang telah difasilitasi pemerintah. Pendampingan dan kemudahan prosedur terus diupayakan agar tidak ada lagi kendala dalam proses sertifikasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.



