Pelaku pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kepolisian Daerah Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri saat menjumpai satwa liar yang dilindungi, melainkan melapor kepada petugas berwenang.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pembunuh Satwa Dilindungi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yuni kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).
Imbauan Polisi: Jangan Buru atau Sakiti Satwa Liar
Yuni menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu atau melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya. Langkah yang tepat jika menemukan hewan dilindungi adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," imbaunya.
Kronologi dan Dampak Kasus
Peristiwa pembunuhan tapir ini terjadi di wilayah Mesuji, Lampung, dan sempat viral setelah tapir tersebut dilaporkan dimasak oleh warga menjadi rica-rica. Polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku dan menjerat mereka dengan undang-undang konservasi. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas terkait perlindungan satwa langka di Indonesia. Polda Lampung berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.



