Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku mutilasi yang jasad korbannya ditemukan di tanah kosong Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial SA ditangkap saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) pukul 04.15 WIB.
Penangkapan di Pandeglang
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 Pukul 04.15 WIB di Pandeglang Banten saat melarikan diri," ujarnya saat dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Dimitri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan, karena pihaknya masih mendalami keterangan tersangka. "Masih kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kronologi Penemuan Jasad
Sebelumnya, warga sekitar menemukan karung berisi jasad pria tanpa busana di lahan kosong Pancoran Mas pada Selasa (4/8). Namun, penemuan ini bukan yang pertama. Karung tersebut sebenarnya sudah ada sejak 24 Juli 2026, tetapi warga tidak menyadari isinya.
Seorang saksi yang mengira karung itu berisi sampah kemudian membakarnya. Saat proses pembakaran, saksi melihat kejanggalan dan menyadari bahwa karung tersebut berisi jasad manusia. Korban ditemukan dengan luka sayat di leher, kedua tangan terikat, dan kedua kaki termutilasi.
Proses Hukum dan Autopsi
Jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi guna mengungkap penyebab kematian dan identitas korban. Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka SA untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penangkapan ini mendapat perhatian publik karena kasus mutilasi tergolong kejahatan sadis. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan keadilan.



