Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan kemarahannya atas kasus sindikat penipuan online bermodus love scamming yang dilakukan oleh 145 narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung. Ia menyerahkan pengusutan kasus ini kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Lampung, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas rutan.
Komitmen Tindak Tegas Semua Pihak
"Usut tuntas dan tindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk pegawai kami," tegas Menteri Agus dalam konferensi pers pada Senin (11/5/2026). Ia menambahkan bahwa Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf telah menjelaskan bahwa sesuai aturan, oknum pegawai rutan harus diperiksa terlebih dahulu oleh internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas sebelum diserahkan ke polisi.
"Tadi kami sudah minta, tapi kata Pak Kapolda, aturannya harus melalui pemeriksaan internal. Nanti mungkin Pak Kapolda akan jelaskan. Tapi yang pastinya, ada melibatkan pegawai kami di lingkungan Pemasyarakatan," terang Menteri Agus.
Pemeriksaan Ratusan Orang
Menteri Agus menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik kejahatan dari balik tembok lapas dan rutan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 150 orang terkait kasus sindikat love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi. "Nanti kami akan terima hasil pemeriksaan dari Pak Kapolda, setelah beliau melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 100, lebih 150 orang diperiksa, dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung. Nanti yang melibatkan pegawai, akan kita dalami," kata Menteri Agus.
Ia kembali menegaskan bahwa pegawai rutan yang terbukti membantu terjadinya kejahatan akan diserahkan ke polisi untuk diproses secara pidana. "Apabila nanti memang mereka terbukti menjadi bagian daripada kasus ini, ini akan kami serahkan lagi ke Polda Lampung untuk melakukan proses penyelidikan," pungkasnya.
Pengungkapan Sindikat Love Scamming
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas bersama Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus love scamming. Total 145 narapidana yang mendiami Rutan Kelas IIB Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.
"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," kata Menteri Imipas Agus Andrianto.
Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pengembangan bersama. "Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi," sambungnya.
Peran Para Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 30 April 2026. Ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas IIB Kotabumi. Polisi telah menetapkan 137 tersangka dengan peran yang beragam.
"Perannya ini berbeda-beda, jadi ada yang pembuka yakni melakukan perkenalan awal. Selanjutnya pekerja yakni yang mengajak korban untuk berpacaran, dan terakhir peran penembak yakni orang yang mengeksekusi atau memeras uang korbannya," jelas Helfi.



