Seorang mantan calon anggota legislatif di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga merekam dan memaksa seorang lansia pria berinisial S (63) untuk melakukan hubungan seksual menyimpang dengan orang lain. Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Cirebon Kota.
Kronologi Kejadian Berawal dari Ancaman Foto Editan AI
Kasus ini bermula pada tahun 2024. Saat itu, H mengklaim bahwa foto telanjang korban telah tersebar di media sosial. Namun, foto tersebut ternyata merupakan hasil editan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan," ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah, seperti dilansir detikJabar, Minggu (31/5/2026).
Korban yang panik kemudian mengikuti perintah H untuk pergi ke sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon. Di sana, korban diminta melakukan aktivitas seksual menyimpang dengan seorang tukang pijat yang telah disiapkan oleh H.
"Saudara H mengarahkan saudara S menuju sebuah hotel yang ada di Cirebon Kota, yang sebelumnya telah disiapkan seorang tukang pijat yang identitasnya sedang kita dalami. Di hotel tersebut saudara S diminta untuk melakukan hubungan menyimpang dengan tukang pijat tersebut, sementara seluruh aktivitas direkam oleh saudara H menggunakan perangkat perekam," kata Fadlillah.
Korban Dua Kali Dipaksa Direkam
Sekitar dua bulan kemudian, korban kembali diminta membuat video asusila dengan alasan yang sama. Kali ini peristiwa terjadi di hotel yang berbeda dan kembali direkam oleh tersangka. "Korban ini sudah dua kali direkam," kata Fadlillah.
Polisi juga mengungkapkan bahwa H sempat mencoba melakukan tindakan seksual terhadap korban, namun korban menolak. "Untuk hubungan intimnya sebenarnya belum dilakukan. Tapi aktivitas itu sudah dilakukan antara korban dengan orang yang dipilih oleh saudara H," ujarnya.
Tersangka Juga Incar Korban Lain
Selain korban S, H juga diduga mencari korban lain yang diketahui berinisial RS. Namun, RS tidak menanggapi pelaku. Beberapa waktu kemudian, H mengirim tangkapan layar foto dan video bermuatan asusila yang menampilkan korban S kepada RS. H meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada S dengan tujuan agar S kembali mengikuti kemauan H. Sebagai iming-iming, H menjanjikan foto dan video S akan dihapus.
Karena mengenal korban, RS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu akhirnya sampai kepada S yang kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. H pun telah ditangkap dan ditahan oleh polisi pada Jumat (29/5).
Polisi masih mendalami kasus ini dan mencari tahu apakah ada korban lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan perbuatan cabul.



