Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Bukan Pelarangan, tapi Pengaturan Bijak
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang penggunaan gawai. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Tujuan Kebijakan
Mu'ti menjelaskan, aturan ini dirancang agar penggunaan gawai di sekolah lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran. Dengan demikian, siswa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital secara produktif tanpa mengganggu konsentrasi belajar.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar. Penggunaan gawai yang berlebihan di lingkungan sekolah dinilai dapat menghambat interaksi sosial dan fokus akademik.



