Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap belasan pelaku pemerkosaan yang masih buron dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku. Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur, telah menjadi perhatian nasional.
Desakan Hukuman Maksimal
Selly menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. "Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap sebagian pelaku, namun saya mendesak agar 15 pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban pidana," ujar Selly kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Politisi PDIP itu juga meminta polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis karena korban masih di bawah umur. Selly menginginkan para pelaku dihukum pidana maksimal atas perbuatan bejat mereka. "Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Pemulihan Korban sebagai Prioritas
Selain penghukuman, Selly mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas. Negara wajib menjamin korban memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas restitusi. "Proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat," tegasnya.
Selly menilai peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Ia mendorong penguatan upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anak mereka yang sering pulang larut malam hingga menjelang pagi. Setelah dicecar pertanyaan, korban mengaku telah diperkosa oleh beberapa orang. "Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, Sabtu (11/7/2026).
Keluarga segera melapor ke Mapolres Sampang pada 29 Juni 2026. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu empat bulan, dari Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban baru melapor karena mengalami trauma berat.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 12 pelaku, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Selly mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diadili. "Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku," pungkasnya.



