Kepala Sekolah sebuah SMK swasta di Kota Tangerang Selatan resmi dipecat setelah namanya terseret dalam dugaan kasus child grooming yang ramai di media sosial. Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan proses investigasi internal menyusul viralnya isu tersebut.
Pemberhentian Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Firdaus Shaugie, mengonfirmasi bahwa pihak sekolah telah memutuskan hubungan dengan kepala sekolah yang bersangkutan. "Kalau untuk kasusnya Bapak Kepala Sekolah tadi, kita sudah putuskan hubungan," ujar Firdaus di ruang kerjanya pada Senin (18/5). Keputusan ini diambil setelah muncul berbagai pengakuan dari siswa dan alumni terkait dugaan perilaku tidak pantas.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan child grooming ini mencuat setelah sejumlah siswa menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah. Mereka menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dinilai meresahkan. Setelah kasus viral, semakin banyak siswa dan alumni yang berani speak up. "Jadi mulai ada yang speak up dan lain sebagainya," kata Firdaus.
Prosedur Penanganan Internal
Firdaus menjelaskan bahwa sekolah memiliki SOP dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh tenaga pendidik. Sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan jika pelanggaran terbukti. "Kalau dulu pernah ada kasus yang anak itu langsung speak up, itu langsung kita tangani. Guru yang bersangkutan langsung kita keluarkan karena kita ada SOP-nya," tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui pengawasan terhadap komunikasi personal antara guru dan siswa memiliki keterbatasan, terutama jika terjadi di luar sekolah atau melalui pesan pribadi. "Kalau chatting-chattingan guru secara personal, kan kita enggak bisa tahu kalau anak ini enggak mengadu," ucapnya.
Ruang Pengaduan bagi Siswa
Sekolah telah membuka saluran pengaduan melalui wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK). Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan investigasi internal. "Kalau ada sesuatu yang memang tidak sesuai prosedur, anak ini bisa langsung ngomong sama wali kelasnya. Nanti wali kelas konsultasi dengan BK," jelas Firdaus. Ia memastikan tidak ada intimidasi atau diskriminasi terhadap pelapor. "Jadi ketika ada laporan, kita pasti lakukan investigasi. Dan kalau terbukti ada guru yang melanggar kode etik, dia pasti langsung diberhentikan oleh yayasan," tambahnya.
Proses Hukum Berjalan
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan masih menangani proses hukum terkait dugaan child grooming ini. Polisi berencana menggelar mediasi antara terduga pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak sekolah pada Selasa (19/5). Langkah ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Aksi Demonstrasi Siswa
Sebelumnya, puluhan siswa SMK swasta tersebut menggelar aksi di lapangan basket sekolah pada Senin (18/5). Mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, seperti "Bersihkan predator di sekolah ini". Para siswa menuntut keadilan dan transparansi. "Kami menuntut keadilan terhadap teman saya yang diperlakukan seenaknya, terlebih ini menyangkut kehormatan wanita," ujar salah satu siswa melalui pengeras suara.
Pihak sekolah membantah adanya intimidasi dan memastikan penanganan kasus sesuai prosedur. "Kami tegaskan juga, kami tidak mengintimidasi dan akan menindak sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Firdaus.



