Perempuan berinisial M (56), ibu dari Femas Yani Arianto, mengaku didatangi pegawai biro perjalanan yang menagih ganti rugi sebesar Rp50 juta setelah anaknya kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu menyatakan kebingungan karena tidak memiliki uang sebanyak itu.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," ujar M kepada detikJatim, Sabtu (18/7/2026).
Kedatangan Petugas Biro Perjalanan dan Imigrasi
Selain petugas biro perjalanan, M juga mengaku didatangi seseorang yang mengaku sebagai pegawai Imigrasi Madiun. Pegawai tersebut meminta M untuk tidak menuruti permintaan pihak travel terkait tagihan ganti rugi.
"Dari imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap M.
M yang merupakan orang tua tunggal sejak 2018 itu mengaku bekerja serabutan. Penghasilannya tidak menentu, hanya sekitar Rp60 ribu per hari dari membersihkan rumah orang lain. Pabrik tempatnya biasa bekerja pun hanya beroperasi musiman.
"Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," jelas M.
Sayembara Pencarian Femas
Sebelumnya, agen perjalanan yang membawa rombongan tur ke Korea Selatan mengumumkan sayembara berhadiah untuk mencari Femas Yani Arianto yang kabur saat tur. Sayembara tersebut diumumkan melalui media sosial dan mendapat perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak biro perjalanan maupun Imigrasi Madiun terkait tagihan dan langkah hukum yang akan diambil. Femas sendiri masih dalam pencarian.



