Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap
Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Ditangkap

Video aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah di kawasan Cimanggis, Depok, viral di media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memanjat pagar rumah sebelum membawa kabur motor milik korban. Polres Metro Depok bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial RW ditangkap oleh tim Unit Resmob di sebuah kamar hotel di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciawi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih DPO," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah menangkap RW, polisi melakukan pengembangan dan menangkap penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian bergerak mengejar pembeli motor curian berinisial AD, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Aksi Pencurian

Kasus ini bermula saat sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari rumahnya di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Satu pelaku menunggu di atas motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah, merusak gembok pagar dan kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Rekaman CCTV yang beredar di media sosial Instagram memperlihatkan dua orang menggunakan jaket ojek online memasuki salah satu gang rumah sambil menuntun sepeda motornya. Salah satu pelaku tampak melancarkan aksinya dengan memanjat pagar salah satu rumah dan langsung menggasak satu sepeda motor dari dalam rumah warga.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci letter T, dua kunci letter L, satu helm, satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat proses pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni E yang diduga turut menjadi eksekutor pencurian dan AD yang diduga membeli motor hasil curian. Keduanya kini masih dalam pengejaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga