Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dan dua terdakwa lainnya. Dengan demikian, kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait importasi barang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan Hakim: John Field Divonis 2 Tahun Penjara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK menerima putusan tersebut. "KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara kepada John Field. Berdasarkan fakta hukum persidangan, hakim menilai John Field terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dua Terdakwa Lain Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Selain John Field, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Keduanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari. Para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
KPK: Putusan Tegaskan Praktik Suap Merusak Integritas
Budi memandang putusan hakim merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim. "Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggara negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Budi.
KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Budi mengatakan pertimbangan tersebut menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat. "Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera," ucap dia.
Rincian Suap: Rp61 Miliar dan Fasilitas Mewah
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I. Fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Motif Suap: Mempercepat Proses Kepabeanan
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai dituntut dalam berkas terpisah.
Budi menambahkan, "Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas."



