Ibu di Tangsel Buang Jasad Bayi di Teras Klinik, Akui Hamil di Luar Nikah
Ibu di Tangsel Buang Jasad Bayi di Teras Klinik

Polisi menangkap seorang ibu berinisial E (38) yang tega membuang jasad bayinya yang baru lahir di teras sebuah klinik di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pacarnya yang bernama Andre sejak tahun 2025.

Pengakuan Pelaku dan Upaya Aborsi

Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, pelaku mengetahui dirinya hamil pada Desember 2025 setelah melakukan tes kehamilan mandiri. Saat usia kandungan masih dua minggu, pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak lima kali dalam upaya menggugurkan kandungannya. Namun, usaha tersebut tidak berhasil. Akhirnya, pelaku melahirkan bayinya di teras klinik tersebut.

"Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak 2025. Pelaku diketahui hamil sejak Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri," jelas Kompol Anne. Ia menambahkan, "Pada usia kandungan 2 minggu, Terduga Pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penemuan Jasad Bayi

Jenazah bayi perempuan itu ditemukan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB oleh dua orang saksi yang merupakan perawat di klinik tersebut. Mereka langsung melaporkan temuan itu kepada polisi. Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi bahwa bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan.

"Baru lahir, masih ada tali pusarnya sama ada darah-darah semacamnya ya," kata AKBP Boy. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis dan diperiksa sebagai saksi. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk penyelidikan lebih lanjut mengenai motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Proses Hukum Selanjutnya

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan keterangan lebih lengkap dari pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan nekat pelaku yang membuang bayinya di tempat umum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan segera mencari bantuan jika menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga