Guru Ngaji di Kediri Cabuli 10 Anak, Modus Panggil ke Gudang Masjid
Guru Ngaji Cabuli 10 Anak di Kediri

Guru Ngaji di Kediri Cabuli 10 Anak, Modus Panggil ke Gudang Masjid

Kediri – Seorang guru ngaji berinisial H diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga telah mencabuli sekitar sepuluh anak di lingkungan masjid.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, pelaku ditangkap pada Sabtu (16/5) malam di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan setelah puluhan warga berkumpul dan berusaha menghadang mobil petugas untuk meluapkan emosi mereka kepada tersangka.

Aksi bejat pria paruh baya yang merupakan pensiunan guru itu terungkap setelah salah seorang anak bercerita di rumah, yang kemudian terdengar oleh orang tuanya. Kepala Dusun setempat, Desi Putri, menjelaskan bahwa dari obrolan tersebut, pihak orang tua mulai menanyai anak-anak lain di sekitar lingkungan hingga akhirnya muncul pengakuan serupa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengungkapan Kasus

"Awalnya satu anak bercerita di rumah, kemudian setelah ditanya lebih lanjut ternyata ada anak-anak lain yang mengalami hal serupa. Sebenarnya kita sudah punya iktikad baik mengundang untuk duduk bersamalah ibaratnya begitu, tapi dari pihaknya tidak datang. Masalahnya kalau memang di dusun sudah tidak bisa, langsung diangkat saja," kata Desi Putri kepada detikJatim, Minggu (17/5/2026).

Modus yang dilancarkan pelaku memanfaatkan kepolosan para murid mengajinya, salah satunya terjadi saat momen libur Lebaran. Ketika anak-anak sedang beristirahat di area masjid, pelaku memanggil mereka secara bergantian untuk masuk ke dalam sebuah gudang di bagian belakang.

Di lokasi terisolasi itulah pelaku memaksa korban untuk melihat tindakan asusila yang dilakukannya, kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50.000.

Jumlah Korban Terus Bertambah

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Murjito, laporan awal hanya melibatkan empat anak, namun jumlahnya terus bertambah seiring terbukanya kasus ini.

"Pertama empat anak yang melapor. Setelah itu bertambah lagi sampai sekitar 10 anak. Korbannya rata-rata masih anak-anak, paling besar masih SMP kelas 1," jelas Murjito.

Polres Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga