Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah pendataan dinilai telah selesai dan bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kegiatan tersebut.
Alasan Penghentian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian ini didasarkan pada rampungnya proses pendataan. "Alasannya karena proses pendataan dinilai telah rampung sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi.
Keputusan Resmi
Penghentian ini tertuang dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG ke depannya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Dengan dihentikannya pengumpulan data, Kejagung menegaskan bahwa tahap penyelidikan awal telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan tanpa adanya temuan baru.



