Endang (54) meringis kesakitan saat dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya. Pria paruh baya itu harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Muzalipah (52), di sebuah indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (29/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kamar indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, menjadi saksi bisu aksi keji yang dilakukan Endang. Perselingkuhan yang terbongkar menjadi pemicu utama aksi sadis tersebut.
Pengakuan Pelaku di Hadapan Penyidik
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh Muzalipah. Hal itu disampaikan Resa dalam keterangan persnya pada Jumat (31/7/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban," ujar Resa.
Perselingkuhan yang terbongkar memicu pertengkaran hebat antara keduanya. Dalam kemarahan yang memuncak, Endang mengambil sebuah palu yang ada di dalam kamar. Palu tersebut kemudian diayunkan ke kepala korban sebanyak empat kali. Muzalipah langsung meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kronologi Ditemukannya Jasad Korban
Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Jasad Muzalipah pertama kali diketahui oleh warga penghuni kos. Kecurigaan muncul setelah terlihat ceceran darah yang menetes hingga ke lantai 1 bangunan indekos tersebut.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob PMJ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penemuan jasad korban menjadi titik awal terungkapnya peran Endang. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi, polisi menetapkan Endang sebagai tersangka.
Penangkapan di Cilandak dan Perlawanan Tersangka
Endang tidak berhasil kabur jauh. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Rabu (29/7) pukul 23.00 WIB.
Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, Endang berupaya melawan petugas dan membahayakan keselamatan masyarakat. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka menggunakan timah panas.
"Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur," jelas Resa.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Endang kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam hubungan asmara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, tanpa harus menggunakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.



