Dua Mahasiswa Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh
Dua Mahasiswa Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polresta Banda Aceh secara resmi menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Aceh. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial WS (22) dan MAM (20).

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Saksi

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh memeriksa sebanyak 18 saksi. Kedua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik USK.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam serangkaian aksi penyerangan dan pengrusakan yang berujung pada terbakarnya sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian USK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Benar (2 tersangka). Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Dizha kepada wartawan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Peran Masing-Masing Tersangka

Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara itu, MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Barang Bukti yang Disita

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang rusak berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Dizha mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa 18 saksi tambahan.

"Jika seluruh saksi baru hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk dua tersangka," ujarnya.

Kronologi Konflik Antar Fakultas

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi beberapa hari sebelum insiden pembakaran.

Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh disebut sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan. Pada hari yang sama, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus, konflik berlanjut. Pada 21 Mei sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan kerusakan dan korban luka ringan.

Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa mahasiswa Fakultas Teknik menyerang Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov. Akibatnya, sejumlah bangunan dan laboratorium Fakultas Pertanian mengalami kerusakan dan kebakaran.

Polisi Tegaskan Konflik Internal

Dizha menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

"Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga