Bareskrim Limpahkan Empat Tersangka Kasus E-Tilang Palsu Catut Kejaksaan
Bareskrim Limpahkan 4 Tersangka E-Tilang Palsu Catut Kejaksaan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus SMS blast phishing yang menggunakan situs e-tilang palsu dengan mencatut institusi kejaksaan. Sebanyak empat tersangka kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani persidangan.

Penyerahan Tersangka ke Kejari Grobogan

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Andrian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 19 Desember 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus oleh Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari. Kapolri menyatakan bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan. “Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berasal dari laporan yang diterima pihaknya. Polisi menemukan 11 tautan phishing dan 5 nomor telepon berformat internasional yang digunakan untuk kejahatan siber tersebut. Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulawesi Tengah.

Modus Operandi

SMS berisi tautan phishing ini mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu. Korban yang tidak curiga kemudian terjebak dalam penipuan dan mengalami kerugian.

Laporan dari Kejaksaan Agung

Menurut informasi yang dihimpun detikcom pada Rabu, 28 Januari, kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung melaporkan pada Desember 2025 mengenai beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dittipidsiber segera menindaklanjuti aduan tersebut.

Penyidikan intensif juga menemukan laporan polisi lain dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Penyidik Dittipidsiber menemukan ratusan tautan phishing dan sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam SMS blast. Tim penyidik juga menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke Banten dan Jawa Tengah.

Barang Bukti yang Disita

Bareskrim telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat, termasuk operator SMS blast dan pihak penyedia kartu SIM. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga