ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Apartemen Usai Diperas Teman Kencan
ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Apartemen

Polrestabes Medan mengungkap kasus tewasnya Apriaman Lase (27), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Sumatra Utara. Korban ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview di Kota Medan pada Jumat, 10 Juli 2026. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyatakan bahwa korban diduga mendapat tekanan dan hasutan dari dua perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban menggunakan aplikasi Me Chat dan terhubung dengan FR (31). Hasil percakapan menunjukkan korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View. Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya, JS (29). Korban kemudian membawa keduanya naik ke kamarnya di lantai 12, Kamar Nomor 26.

Di dalam kamar, korban memilih JS untuk berhubungan badan. FR kemudian meminta uang cancel sebesar Rp400.000, yang langsung ditransfer korban. JS lalu mengatakan biaya berhubungan badan adalah Rp850.000, dan korban kembali mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan FR. Setelah itu, FR keluar kamar dan menunggu di depan pintu, sementara JS melakukan hubungan seksual dengan korban. Dalam waktu 10 menit, hubungan selesai, namun korban merasa tidak puas dan meminta servis tambahan dari JS.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerasan dan Tekanan Psikologis

Setelah servis tambahan selesai, JS memanggil FR ke depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000. Korban menolak, namun kedua tersangka memaksa dan berkata, "Sini bang lihat saldomu di handphonemu." FR mendekati korban, yang kemudian menghindar dan mengatakan tidak punya uang. FR menuntut korban membuktikan saldo dengan menunjukkan ponselnya.

Korban yang merasa terdesak berjalan ke dekat balkon sambil mengatakan tidak ada uang. Korban bahkan berkata, "Kalau terus minta uang tambahan nanti aku loncat ini," sambil membuka pintu balkon. FR menjawab, "Ya udah loncat kalau berani." Akhirnya, korban meloncat dari balkon lantai 12. Kedua tersangka menyaksikan korban bunuh diri, lalu meninggalkan apartemen tersebut. Polisi menduga korban mengalami tekanan psikologis akibat aksi pemerasan dan hasutan dari kedua tersangka.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Polrestabes Medan menangkap kedua tersangka dari dua lokasi terpisah. AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat, sementara FR berperan membentak, memeras, dan mengatakan agar korban loncat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 subs Pasal 484 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga