Ayah dan Paman Pemerkosa Gadis di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
Ayah dan Paman Pemerkosa Gadis di Situbondo Divonis 20 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42). Keduanya terbukti bersalah memperkosa gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus ponakan BS.

Ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, membacakan putusan tersebut dalam persidangan yang digelar di PN Situbondo, Rabu (5/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut.

"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," ujar Haris, seperti dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut BH dengan pidana penjara 19 tahun, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara. Dengan vonis ini, kedua terdakwa mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.

"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," tegas Haris.

Hakim: Ayah Pengkhianat Amanah

Majelis hakim juga mengacu pada nilai-nilai agama yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak. Menurut hakim, ketika ayah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan memberatkan, karena pelaku seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi perusak masa depan anaknya sendiri. Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah mencederai norma agama, sosial, dan hukum.

Dampak Psikologis Korban

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar. Kondisi ini tentu membutuhkan waktu panjang untuk pulih, baik secara fisik maupun mental.

Perkara pemerkosaan yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban tersebut dilaporkan pada awal Desember 2025. Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan diproses hingga persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah orang terdekat korban.

Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh keluarga, akan mendapatkan hukuman setimpal. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga