Anggota DPR Kecam Main Hakim Sendiri di Tabanan Bali
Anggota DPR Kecam Main Hakim Sendiri di Tabanan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto, dengan tegas mengecam tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, dan diduga dipicu oleh tuduhan pencurian ayam yang dialamatkan kepada korban.

Pengeroyokan Berujung Maut

Menurut laporan yang diterima, korban KD dikeroyok oleh sekelompok massa yang tidak terima dengan dugaan pencurian tersebut. Akibat pengeroyokan yang brutal, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan motif di balik aksi main hakim sendiri ini.

Kecaman Keras dari Anggota DPR

Rofik Hananto menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri telah mencederai prinsip Indonesia sebagai negara hukum. "Tindakan amuk massa hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa telah mencederai prinsip Indonesia sebagai negara hukum," ujar Rofik dalam keterangan persnya. Ia menekankan bahwa setiap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. "Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses pemeriksaan secara adil berdasarkan asas praduga tak bersalah," tegasnya. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Imbauan untuk Masyarakat

Rofik juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak sebagai hakim, polisi, dan algojo dalam satu waktu. Ia meminta agar setiap tuduhan kejahatan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. "Jangan sampai emosi sesaat membuat kita melanggar hukum dan merenggut nyawa sesama," tambahnya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak.

Langkah Kepolisian

Sementara itu, Kepolisian Resort Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Kapolres Tabanan AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu para pelaku pengeroyokan yang telah diidentifikasi. "Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini," ujarnya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga