Indramayu - Sidang kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu kembali memunculkan kejutan. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan menyeret nama Aman Yani sebagai pelaku utama pembunuhan. Namun, keluarga Aman Yani langsung angkat bicara dan mengaku heran karena Aman Yani telah hilang tanpa kabar sejak tahun 2016.
Dilansir dari detikJabar, Selasa (5/5/2026), keluarga Aman Yani telah melaporkan Priyo ke Polres Indramayu pada Minggu (3/5) malam. Laporan tersebut diajukan atas dugaan merintangi proses peradilan dan menyebarkan tuduhan tanpa dasar atau fitnah.
Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menyatakan bahwa Aman Yani telah hilang tanpa jejak selama bertahun-tahun. Menurut Ruslandi, Aman Yani terakhir kali berpamitan kepada ibunya pada Maret 2016 untuk merantau ke Bandung setelah mengundurkan diri dari bank pelat merah. Sejak saat itu, tidak ada kabar lagi mengenai keberadaannya.
Ruslandi juga meragukan pernyataan Priyo yang mengaku bertemu Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk, Indramayu, pada periode Agustus hingga September 2025. "Fakta itu bertentangan dengan kondisi sebenarnya, karena keluarga sudah lama mencari yang bersangkutan, bahkan sempat menyebarkan informasi orang hilang di media sosial sejak 2020," ujar Ruslandi.
Ruslandi menegaskan bahwa keluarga Aman Yani tidak akan menghalangi proses hukum jika Aman Yani benar-benar ditemukan. Sementara itu, adik Aman Yani, Uyat Suratman, mengaku pernah diminta seseorang untuk berpura-pura menjadi Aman Yani demi mencairkan dana pensiun dan membuat surat kuasa. Pada 2018, keluarga juga menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara perwakilan Aman Yani, namun klaim tersebut diragukan karena sosok yang dimaksud tidak pernah muncul atau berbicara langsung.
Gubernur Jabar Minta Kasus Diungkap Jelas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan pernyataan terkait kasus ini melalui tayangan di kanal YouTube miliknya. Ia berharap kasus ini bisa diungkap dengan jelas. "Ririn dan Priyo ini adalah apabila dia pelaku yang sebenarnya maka hakim harus bisa membuktikan dan memberikan hukuman yang adil seadil-adilnya menurut undang-undang. Tetapi andai kata pelaku (Ririn dan Priyo) ini bukan pelakunya, maka hakim juga harus bisa membuktikan bahwa ini bukan pelakunya atau pengacara (terdakwa Ririn dan Priyo) harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa mereka bukan pelakunya," kata Dedi dalam videonya.
"Kemudian juga kalau kedua terdakwa ini mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah Joko, Hardi, Yoga dan Aman Yani, maka harus dibuktikan," sambungnya.
Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Kasus pembunuhan sekeluarga ini terjadi di Paoman pada Rabu, 29 Agustus 2025. Pembunuhan tersebut menewaskan lima orang sekeluarga. Berikut identitas korban:
- H Sahroni (75 tahun)
- Budi (45 tahun), anak Sahroni
- Euis (40 tahun), istri Budi
- RK (7 tahun), anak Budi dan Euis
- B (8 bulan), anak Budi dan Euis
Jasad kelima korban baru ditemukan pada 1 September 2025. Polisi kemudian menangkap dua orang, yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), yang diduga melakukan pembunuhan. Kini, kedua terdakwa telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.



