Polisi Ungkap 58 Calon Pengantin Ditipu WO di Jakarta Timur, Kerugian Rp 2,6 M
58 Calon Pengantin Ditipu WO Jaktim, Kerugian Rp 2,6 M

Polisi Ungkap 58 Calon Pengantin Ditipu WO di Jakarta Timur

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pemilik Wedding Organizer (WO) di wilayah Jakarta Timur. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dalam pernyataannya pada Sabtu (30/5/2026) menjelaskan bahwa dari 58 pasangan korban, dua pasangan di antaranya telah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang dijanjikan. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan akibat penipuan ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mendata 24 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Pasutri Diamankan

Pelaku penipuan ini merupakan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial RM dan ER. Keduanya kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku adalah pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin.

Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan korban asal Bekasi, Aldi (32) dan Feny (32). Keduanya mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta setelah menggunakan jasa WO Marwah. Pasangan ini mengaku tertarik dengan paket pernikahan yang ditawarkan melalui promosi di media sosial Instagram.

Setelah melakukan pembayaran uang muka (DP), mereka mengikuti sesi uji coba makanan (test food) yang digelar oleh pihak WO. Dalam acara tersebut, korban melihat banyak staf yang bekerja, seperti vendor dekorasi, makeup artist (MUA), pembawa acara (MC), serta contoh pelaminan dan makanan prasmanan.

Pasangan ini juga menjalani proses fitting pakaian pengantin di kantor WO. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026. Namun, kecurigaan mulai muncul saat rapat persiapan (technical meeting) yang digelar secara online berlangsung sangat singkat.

Pada 13 Mei 2026 atau sekitar H-10 pernikahan, pihak gedung Islamic Center Bekasi menghubungi pasangan tersebut dan menyampaikan bahwa pembayaran gedung belum dilunasi oleh pihak WO. Aldi dan Feny berusaha menghubungi WO berkali-kali, tetapi tidak ada respons. Pada H-1 pernikahan, mereka mendatangi kantor WO di JGC dan mendapati lokasi tersebut sudah kosong.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengimbau korban lain untuk melapor. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga