Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kini, BNN memburu Wawan atau W, seorang bandar narkoba yang disebut-sebut menguasai peredaran di kampung tersebut.
"W menjadi DPO BNN dalam perkara jaringan narkoba Labuhan Batu Utara dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Karo Humpro BNN, Brigjen Putu Putra Sadana, dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Siapa Wawan?
Wawan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN. Berdasarkan data BNN, Wawan memiliki nama asli Hadi Qurniawan Simangunsong. Pria asal Aek Kanopan Timur, Labura ini memiliki ciri khas rambut pirang di bagian atas.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Wawan diminta melapor ke call center BNN RI di nomor 184. Brigjen Putu mengungkapkan sepak terjang Wawan dalam peredaran narkoba di Labura. Awalnya, Wawan adalah seorang pemulung botol bekas.
"W sejarahnya seorang pemulung botol bekas dan menikahi L yang merupakan bos barang bekas," imbuhnya.
Kini, Wawan menguasai peredaran narkoba di Aek Kanopan. Ia memiliki sejumlah lapak narkoba yang dikendalikannya. "W mempunyai 6 lapak narkoba di Aek Kanopan," tegas Putu.
Operasi Saber Bersinar
Sebelumnya, BNN membongkar praktik peredaran narkoba di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Labura, Sumatera Utara. Dalam operasi 'Saber Bersinar', petugas mengamankan tujuh orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Brigjen Putu menjelaskan operasi bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba yang masif di wilayah tersebut. Keresahan warga bahkan diungkapkan melalui lagu berjudul 'Siti Mawarni' yang viral di media sosial.
"Kepala BNN RI (Komjen Suyudi Ario Seto) memerintahkan tindak lanjut keresahan masyarakat Labuhan Batu dengan melaksanakan Operasi Saber Bersinar 2026," jelas Brigjen Putu, Kamis (14/5).
Tim gabungan memetakan lapak-lapak penjualan narkotika yang dikendalikan oleh Wawan. Pada Rabu (13/5) sore, tim menyisir sejumlah lapak penjualan sabu dan rumah yang diduga milik pengendali jaringan Wawan.
"Berdasarkan penyelidikan, wilayah tersebut dikoordinir oleh pengendali atas nama Wawan. Tim melakukan upaya paksa terhadap lapak-lapak tersebut," ungkapnya.
Di kediaman Wawan, petugas menemukan sabu, uang tunai Rp 187.860.000, belasan unit ponsel, serta dokumen kendaraan dan sertifikat tanah. Wawan sendiri melarikan diri dan kini menjadi DPO.
"Tim gabungan menyelesaikan operasi dan berkumpul di Polsek Kuala Hulu, Aek Kanopan untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Terdapat beberapa tersangka dan pengendali yang kabur saat upaya paksa. Tim melakukan pengejaran terhadap para tersangka," imbuh Putu.
Tujuh Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh orang beserta barang bukti sabu. Berikut daftar tersangka:
- Romad Tua Munthe (43)
- Suriandi (45)
- Abdul Rahim (53)
- Al Nayan Siagian (43)
- Asrul Hadi Parapat (35)
- Troweh (39)
- Andrianto (44)
BNN terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Wawan yang kini menjadi buronan.



