Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga orang tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Pelimpahan tahap II ini disertai dengan berbagai barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Proses Pelimpahan Berjalan Lancar
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa proses pelimpahan berjalan aman, tertib, dan lancar. "Adapun proses pelimpahan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujarnya. Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi uang tunai, ponsel, dan flashdisk yang ditemukan dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.696.000, satu kartu ATM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Denny Wiraatmaja. Temuan paling mencolok adalah tumpukan uang tunai dalam brankas sebanyak Rp2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). "Tumpukan uang pada bagian paling atas brankas dengan total sebesar Rp2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)," jelas Kombes Handik Zusen. Polisi juga menyita alat bong, pod berisi zat etomidate, dan sejumlah smartphone.
Identitas Tiga Tersangka
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah:
- Denny Wiraatmaja
- Ika Novita Sari
- Andri Yulianto
Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kelab malam White Rabbit.
Latar Belakang Penggerebekan
Sebelumnya, tempat hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan informasi tentang peredaran narkoba di tempat tersebut. Praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini diketahui telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.



