Pria di Jakbar Ditangkap Bawa Tembakau Sinte saat Razia Polisi
Pria di Jakbar Ditangkap Bawa Tembakau Sinte saat Razia

Polisi dari Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial TA pada Selasa (28/7/2026) karena kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis atau sinte. Penangkapan terjadi saat polisi menggelar razia di wilayah Tamansari.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan bahwa operasi razia tidak hanya menyasar pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. "Kegiatan razia tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte)," kata Bobby pada Rabu (29/7/2026).

Peristiwa bermula saat polisi melakukan razia di sekitar lokasi penangkapan. Petugas mencurigai TA yang datang menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan sebuah paket kecil berisi tembakau sintetis di saku celana TA. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," tutur Bobby.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil interogasi, TA mengaku membeli tembakau sinte tersebut dari seorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp 50 ribu untuk digunakan sendiri," sebut Bobby. Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Metro Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap D yang disebut sebagai pemasok tembakau sintetis. Razia rutin di wilayah Jakarta Barat akan terus digiatkan guna memberantas peredaran narkoba dan kejahatan jalanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga