Polsek Babelan Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya, Satu Pengedar Ditangkap
Polsek Babelan Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya

Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W (33) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku,” kata Wito dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan dan Barang Bukti Tambahan

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya, polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 98,30 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

Proses Hukum

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ucap Wito.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga